Mendag Tolong Dong, Revisi Permendag Impor Garam

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi garam. Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad, untuk mempertahankan swasembada garam konsumsi, semua aturan tentang impor garam konsumsi harus ditiadakan.
"Kalau dalam Permendag Nomor 57 tahun 2012 saat ini importasi garam konsumsi masih dimungkinkan. Kami mengharapkan itu dipotong (direvisi-red)," pinta Sudirman di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).
Tak sampai di situ, KKP juga meminta pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Sebab, izin importasi garam yang besar tersebut telah mematikan petani garam lokal.
Sudirman menambahkan, dalam jangka panjang harus ada kepedulian dalam membangun sumber industri garam dan persyaratan impor garam juga harus dipenuhi, yakni menyerap terlebih dahulu garam rakyat.
"Ini juga perlu dibentuk satu konsorsium garam nasional agar importasi garam menjadi satu pintu. Konsorsium tersebut terdiri dari BUMN pergaraman, yaitu PT Garam dan koperasi petani garam. Dengan demikian 2016 kita bisa swasembada," harap Sudirman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi