Mendag Tolong Dong, Revisi Permendag Impor Garam
![Mendag Tolong Dong, Revisi Permendag Impor Garam](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi garam. Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad, untuk mempertahankan swasembada garam konsumsi, semua aturan tentang impor garam konsumsi harus ditiadakan.
"Kalau dalam Permendag Nomor 57 tahun 2012 saat ini importasi garam konsumsi masih dimungkinkan. Kami mengharapkan itu dipotong (direvisi-red)," pinta Sudirman di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).
Tak sampai di situ, KKP juga meminta pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Sebab, izin importasi garam yang besar tersebut telah mematikan petani garam lokal.
Sudirman menambahkan, dalam jangka panjang harus ada kepedulian dalam membangun sumber industri garam dan persyaratan impor garam juga harus dipenuhi, yakni menyerap terlebih dahulu garam rakyat.
"Ini juga perlu dibentuk satu konsorsium garam nasional agar importasi garam menjadi satu pintu. Konsorsium tersebut terdiri dari BUMN pergaraman, yaitu PT Garam dan koperasi petani garam. Dengan demikian 2016 kita bisa swasembada," harap Sudirman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Kemnaker akan Laporkan Ormas Bergaya Preman
- Dukung Digitalisasi Bisnis, Majoolite Bisa Diakses Gratis untuk Pelaku UMKM di Indonesia
- Nipis Madu - Juicy Luicy Berkolaborasi Rilis Jingle dan Challenge Spesial untuk Gen Z
- Syngenta Indonesia Luncurkan Strategi Baru Petani MAJU, Ini Tujuannya
- Produk Nasabah PNM Kini Tersedia di Area Whoosh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, BGR Logistik Indonesia Gelar Seminar Awareness