Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) megancam bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," tegas Mendag Zulhas dikutip Minggu (26/5).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi melalui pemeriksaan dengan sistem sampel pada Senin (20/5).
Mendag Zulhas menyampaikan pihaknua telah mengecek sejumlah SPBE, di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.
Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Dia mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya.
Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Namun, Mendag Zulhas menegaskan jika peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Peringatan keras disampaikan Mendag Zulhas untuk seluruh SPBE di Indonesia, jangan main-main!
- Sah! Pertamina Resmi Memimpin Clean Energy Task Force-ASCOPE
- Perkuat Ekonomi Rakyat, Kementerian BUMN Gelar Workshop UMKM Naik Kelas
- Bukan Sekadar Aksi Balap, Scooter Prix & Pertamina Mandalika Racing Series Bisa jadi Katalisator Ekonomi
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- Gelar Talkshow Memperingati Hari Kartini, Pertamina Hadirkan 3 Perempuan Inspiratif
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen