Mendagri: Ada 9 Juta Data KTP Ganda
Selasa, 06 Desember 2011 – 11:34 WIB
Vidal menyebutkan ada beberapa manfaat e KTP atau KTP elektronik yaitu mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu , sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk, untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi dan semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya,
Manfaat lainnya dari e KTP adalah dapat mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu , dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris , TKI Ilegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu. KTP elektronik merupakan KTP nasional yang memenuhi ketentuan yang diatur UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Perpres no 26 tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Sehingga berlaku secara nasional. Dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
"Banyak manfaat yang didapatkan dengan mengunakan e KTP ini, Program e KTP merupakan program nasional dan saya harap seluruh masyarakat mendukung program e- KTP ini karena Padang termasuk salah satu pilot projek nasional," tuturnya. (ayu)
KOTATANGAH - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan 9 juta data ganda dalam perekaman data e-KTP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali