Mendagri: Ahok Boleh Kawal APBD, Tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan tegas mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye pilkada.
Aturan tersebut berlaku untuk semua kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika nantinya secara sah ditetapkan sebagai calon.
"Jadi sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilgub DKI, Saudara Basuki dalam status cuti di luar tanggungan negara. Karena UU Pilkada mengaturnya sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi incumbent yang akan maju dalam Pilkada," ujar Tjahjo, Rabu (3/8).
Karena cuti, kata mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, pemerintah pusat akan mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengawal proses pemerintahan di ibukota negara tetap berjalan dengan baik. Termasuk dalam penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017. Karena masa kampanye bertepatan dengan jadwal penyusunan RAPBD.
"Jadi sejak cuti, akan diangkat seorang Plt yang akan mengawal jalannya pemerintahan di DKI, hingga tiga hari sebelum pemilihan, atau 12 Februari mendatang. Nah terkait (penyusunan,red) APBD, akan dikawal oleh Plt dan bila Saudara Ahok mau ikut kawal, boleh-boleh saja," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS