Mendagri: Ahok Harus Realistis, Jangan Bermanuver Opini Saja

Mendagri: Ahok Harus Realistis, Jangan Bermanuver Opini Saja
Mendagri: Ahok Harus Realistis, Jangan Bermanuver Opini Saja

jpnn.com - JAKARTA - Nilai APBD DKI Jakarta 2015 dalam Peraturan Gubernur (Pergub), tidak mungkin sama dengan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pasalnya, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sesuai Pasal 314 ayat 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa APBD yang ditetapkan dengan Pergub, besaran nilainya mengikuti APBD Perubahan tahun sebelumnya.

"Karena anggaran hanya bisa membiayai gaji (12 bulan) dan sisa kebutuhan (8 bulan). Jadi sudah hilang 4 bulan untuk biaya pembangunan," ujarnya dalam pesan elektronik, Sabtu (11/4).

Atas dasar ketentuan tersebut, maka jumlah APBD DKI 2015 menurut Tjahjo, Rp 63,65 triliun sesuai APBD Perubahan 2014, ditambah Rp 5,636 triliun yang merupakan pengeluaran pembiayaan yang sudah committed. Seperti untuk transportasi, baik itu MRT maupun transJakarta.

"Jadi totalnya Rp 69,286 triliun.Tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama,red). Sudah hilang 4 bulan, dan daya serap DKI ," ujarnya.

Atas ketentuan yang ada, maka menurut Tjahjo,  tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui jumlah APBD DKI 2015 sebesar  Rp 72 triliun. Angka Rp 69,286 triliun kata Tjahjo, justru lebih tinggi dari Rp 67,269 triliun yang sebelumnya diproyeksikan Ahok pada belanja 2015.

"Kemendagri komit mendukung pembangunan di DKI. Gubernur harus realistis, jangan hanya main bermanuver opini saja. Berkas (Ranpergub) infonya akan dibawa ke Bali hari ini dan akan segera saya tanda tangani," ujar Mendagri.(gir/jpnn)


JAKARTA - Nilai APBD DKI Jakarta 2015 dalam Peraturan Gubernur (Pergub), tidak mungkin sama dengan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News