Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Bisa Kelola Perusahaan Tambang
Jumat, 24 Juni 2011 – 09:12 WIB

Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk pertambangan yang ada tanpa bergantung pada perusahaan swasta.
Namun demikian, perusahaan daerah (perusda) itu harus diawasi ketat oleh lembaga-lembaga yang kompeten agar terkontrol dan tidak menimbulkan polemik serta terjadinya korupsi.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya aset daerah yang belum dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakatnya saat ini.
"Daerah boleh bentuk perusda tapi deviden atau kekayaan dari perusda jadi pendapatan daerah," ujar Mendagri usai menghadiri perundingan pemerintah RI-Papua Nugini di Harmoni one Hotel, Batam Center kemarin (23/6).
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok