Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda

Bisa Kelola Perusahaan Tambang

Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk pertambangan yang ada tanpa bergantung pada perusahaan swasta.

Namun demikian, perusahaan daerah (perusda) itu harus diawasi ketat oleh lembaga-lembaga yang kompeten agar terkontrol dan tidak menimbulkan polemik serta terjadinya korupsi.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya aset daerah yang belum dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakatnya saat ini.

"Daerah boleh bentuk perusda tapi deviden atau kekayaan dari perusda jadi pendapatan daerah," ujar Mendagri usai menghadiri perundingan pemerintah RI-Papua Nugini di Harmoni one Hotel, Batam Center kemarin (23/6).

BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News