Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Bisa Kelola Perusahaan Tambang
Jumat, 24 Juni 2011 – 09:12 WIB
Dikatakannya, dalam pengelolaannya, perusda bisa saja membuat join atau sharing dengan beberapa perusahaan swasta lainnya. "Tapi harus bisa dikontrol dan diawasi," ujarnya mengingatkan.
Jika perusda itu menjadi sebuah PT kata Gamawan Fauzi, hukum-hukum perusahaan daerah itu tetap berdasarkan hukum PT. "Tapi kekayaannya tetap jadi kekayaan daerah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Untuk bidang usaha, perusda yang dibentuk itu bisa saja mengurus pertambangan di daerahnya tanpa berharap pada perusahaan swasta.
Namun kata dia, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi daerah apakah pemerintah daerahnya cukup baik dan cakap atau tidaknya untuk mengelola perusda tersebut.
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru