Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Bisa Kelola Perusahaan Tambang
Jumat, 24 Juni 2011 – 09:12 WIB

Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Dikatakannya, dalam pengelolaannya, perusda bisa saja membuat join atau sharing dengan beberapa perusahaan swasta lainnya. "Tapi harus bisa dikontrol dan diawasi," ujarnya mengingatkan.
Jika perusda itu menjadi sebuah PT kata Gamawan Fauzi, hukum-hukum perusahaan daerah itu tetap berdasarkan hukum PT. "Tapi kekayaannya tetap jadi kekayaan daerah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Untuk bidang usaha, perusda yang dibentuk itu bisa saja mengurus pertambangan di daerahnya tanpa berharap pada perusahaan swasta.
Namun kata dia, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi daerah apakah pemerintah daerahnya cukup baik dan cakap atau tidaknya untuk mengelola perusda tersebut.
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram