Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda

Bisa Kelola Perusahaan Tambang

Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Dikatakannya, dalam pengelolaannya, perusda bisa saja membuat join atau sharing dengan beberapa perusahaan swasta lainnya. "Tapi harus bisa dikontrol dan diawasi," ujarnya mengingatkan.

Jika perusda itu menjadi sebuah PT kata Gamawan Fauzi, hukum-hukum perusahaan daerah itu tetap berdasarkan hukum PT. "Tapi kekayaannya tetap jadi kekayaan daerah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Untuk bidang usaha, perusda yang dibentuk itu bisa saja mengurus pertambangan di daerahnya tanpa berharap pada perusahaan swasta.

Namun kata dia, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi daerah apakah pemerintah daerahnya cukup baik dan cakap atau tidaknya untuk mengelola perusda tersebut.

BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News