Mendagri Akan Cabut Perda Wanita Wajib Berjilbab? Ah, tak Benar Itu
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pembatalan perda bermasalah menuai sorotan. Menteri yang juga mantan Sekjen DPP PDIP itu dituding akan mencabut Perda di Aceh mengenai kewajiban wanita menggunakan jilbab.
Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan menyatakan, pihaknya menyayangkan informasi dan pemberitaan yang sudah cenderung meluas namun faktanya tidak benar dan justru berpotensi memprovokasi masyarakat.
"Saya sudah konfirmasi langsung dan beliau bilang itu disalahartikan. Tidak ada upaya Menteri Tjahjo untuk (mencabut Perda) itu. Dia malah tak masalah Aceh yang menggunakan Syariat Islam, wanita memang wajib hukumnya mengenakan jilbab," jelas Bob kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Sementara Tjahjo, menurutnya, hanya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak seenaknya membuat peraturan daerah, mengingat setiap peraturan daerah harus dipayungi undang-undang sebagai dasar hukum.
Untuk Perda Jilbab di Aceh jelas tidak ada masalah karena dipayungi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Kekhususan Daerah Istimewa Aceh.
"Nah, maksud beliau (Tjahjo), daerah-daerah lain jangan ikut-ikutan bikin peraturan serupa. Karena tidak ada undang-undangnya," jelas Bob.
Sebabnya, Kemendagri secara hukum juga tidak memiliki wewenang untuk seenaknya mencabut Perda.
"Kecuali kalau ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Itu juga ada prosesnya. Jadi secara logika hukum isu pencabutan perda itu tidak realistis," tegas Bob.
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan