Mendagri Akan Minta Progress Qanun ke Gubernur Aceh
Jumat, 12 April 2013 – 14:40 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. "Karena qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang kita. Jadi ada undang-undang ada peraturan pemerintah, qanun, dan peraturan lain," kata Gamawan.
Namun demikian Gamawan saat ini belum mengetahui apa hasil pembahasan tersebut. "Makanya besok kita minta Gubernur Aceh untuk memberi progressnya, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Gamawan di DPR, Jakarta, Jumat (12/4).
Dia berharap agar tidak terjadi deadlock. Selain itu dia berharap ada kemauan gubernur dan DPR Aceh untuk menyelesaikannya dengan persoalan tersebut dengan baik.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor
BERITA TERKAIT
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai