Mendagri Akan Minta Progress Qanun ke Gubernur Aceh

Mendagri Akan Minta Progress Qanun ke Gubernur Aceh
Mendagri Akan Minta Progress Qanun ke Gubernur Aceh
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun demikian Gamawan saat ini belum mengetahui apa hasil pembahasan tersebut. "Makanya besok kita minta Gubernur Aceh untuk memberi progressnya, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Gamawan di DPR, Jakarta, Jumat (12/4).

Dia berharap agar tidak terjadi deadlock. Selain itu dia berharap ada kemauan gubernur dan DPR Aceh untuk menyelesaikannya dengan persoalan tersebut dengan baik.

"Karena qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang kita. Jadi ada undang-undang ada peraturan pemerintah, qanun, dan peraturan lain," kata Gamawan.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News