Mendagri Akan Minta Progress Qanun ke Gubernur Aceh
Jumat, 12 April 2013 – 14:40 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. "Karena qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang kita. Jadi ada undang-undang ada peraturan pemerintah, qanun, dan peraturan lain," kata Gamawan.
Namun demikian Gamawan saat ini belum mengetahui apa hasil pembahasan tersebut. "Makanya besok kita minta Gubernur Aceh untuk memberi progressnya, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Gamawan di DPR, Jakarta, Jumat (12/4).
Dia berharap agar tidak terjadi deadlock. Selain itu dia berharap ada kemauan gubernur dan DPR Aceh untuk menyelesaikannya dengan persoalan tersebut dengan baik.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor
BERITA TERKAIT
- Bridgestone Indonesia Tanamkan Pemahaman Keselamatan Jalan Sejak Dini
- Pusdokkes Polri Keluarkan Terobosan, Pemeriksaan DNA Bisa di RS Bhayangkara Polda
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Jumlah Honorer Tercecer 3 Juta?
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes