Mendagri Akhirnya Lantik Gubernur Malut
Selasa, 30 September 2008 – 08:54 WIB
TERNATE – Provinsi Maluku Utara akhirnya punya gubernur dan wakil gubernur definitif. Setelah kurang lebih sepuluh bulan terkatung-katung, pasangan Drs Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba (TA -GK) Senin (29/9) secara resmi dilantik Menteri Dalam Negeri Mardiyanto atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2008-2013. Pelantikan TA-GK ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 085/P/2008 tertanggal 27 September 2008 yang memberhentikan penjabat gubernur Ir Timbul Pudjianto dan menetapkan pasangan gubernur Thaib Armaiyn dan H Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif periode 2008 2013. Dimulai dengan pembukaan sidang istimewa oleh Ketua DPRD Ali Syamsi, dan pembacaan keputusan presiden oleh Sekretaris Dewan Provinsi Abdullah Ibrahim. Setelah itu dilanjutkan dengan pengesahan dan pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah jabatan serta pemasangan tanda jabatan oleh Mendagri. Dengan disahkan dan ditetapkan pasangan gubernur Malut 2008 - 2013 ini, maka sudah merupakan kerpercayaan besar yang diberikan rakyat Maluku Utara kepada gubernur yang telah dilantik itu. Karena kepercayaan itu Mendagri turut mengimbau masyarakat Malut mendukung pasangan yang telah dilantik tersebut.
Meski sempat dilanda kekhawatiran keamanan, namun pelaksanaan pelantikan pasangan gubernur yang diusung Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang serta sejumlah partai gurem itu berjalan lancar.
Baca Juga:
Usai melantik dan mengambil sumpah gubernur dan wakil gubernur, Mendagri menyampaikan sejumlah hal terkait dasar pelantikan pasangan TAGK oleh pemerintah pusat. Mendagri menjelaskan, pelantikan yang dilakukan atas nama presiden itu, sudah secara hati-hati. Tidak hanya itu, menurut Mendagri, pihaknya turut mendengarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk masyarakat Malut, saat kunjungan yang dilakukan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Bahkan katanya, telah dilakukan kajian-kajian berbagai aspek, terutama dasar hukumnya.
“Persoalan pemilihan gubernur Maluku Utara berada dalam ranah hukum karena ada sengketa Pemilu Kepala Daerah atau sengketa hasil perhitungan suara. Karena itu yang memiliki kewenangan menilai dan menguji hal tersebut telah berada pada lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung, sementara proses itu juga telah selesai, maka dilakukan pelantikan ini,” kata Mendagri.
Baca Juga:
TERNATE – Provinsi Maluku Utara akhirnya punya gubernur dan wakil gubernur definitif. Setelah kurang lebih sepuluh bulan terkatung-katung,
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi