Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA -- Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, akan kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu. Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Sajow telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 13 Januari 2010 lalu.
“SK-nya tinggal diberi nomor dan nota pengantar ke gubernur,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Menurutnya, langkah Mendagri dilaksanakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 131/Pid.B/2009/PN.Tdo tertanggal 19 November 2009 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 618.K/Pidsus/2010 tanggal 26 Agustus 2010.
“Amar putusannya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara tipikor,” jelas Moenek. Dasar penonaktifan Sajow juga berdasarkan usulan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang nomor 100/04/Sekr-Ro.PEMHUMAS tertanggal 3 Januari 2011 perihal pengusulan pengaktifan kembali Wakil Bupati Minahasa. “Kemendagri konsekuen menyatakan yang benar itu benar dan salah itu salah” katanya. Isi SK-nya kata Moenek, pencabutan surat pemberhentian sementara dan mengembalikan posisi Sajow sebagai wakil bupati Minahasa.
JAKARTA -- Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, akan kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu. Surat Keputusan
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi