Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:31 WIB
Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnizar, pasal 129, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menjadi pegangan pengaktifan. “Intinya berbunyi kepala daerah dan atau wakil kepala setelah melalui proses peradilan terbukti tak bersalah dengan putusan tetap, paling lambat 30 hari mesti direhabilitasi dan diaktifkan sampai akhir masa jabatannya,” jelasnya.
Doni menjelaskan, dalam satu dua hari ke depan SK tersebut sudah akan diberi nomor surat dan nota pengantar ke gubernur. “Setelah itu dikirimkan SK-nya dikirimkan ke yang bersangkutan,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya Sajouw telah aktif sejak 13 Januari 2010 atau saat SK-nya ditandatangani. “Formal yang berlaku di Kemendagri nomor surat menyesuaikan dengan waktu penandatanganan,” terang pria yang sangat koorperatif dengan para wartawan ini.
Masih menurut Doni, secara aturan mestinya Sajow diaktifkan kembali paling lambat 30 hari setelah putusan MA tertanggal 26 Agustusw 2010 lalu. “Tapi menurut informasi gubernur dan yang bersangkutan lama baru mendapatkan salinan putusan dari MA yang menjadi syarat pengusulan pengaktifan,” katanya.
JAKARTA -- Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, akan kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu. Surat Keputusan
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel