Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
Secara Pribadi Setuju Bupati Dipecat
Rabu, 23 Januari 2013 – 15:45 WIB
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, jika ada kerusuhan dari pendukung orang nomor satu di pemerintahan Garut itu, pihaknya tidak segan-segan meminta kepolisian untuk mengamankan situasi.
"Kalau rusuh ya tinggal nangkap saja," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Mendagri pun mengatakan tidak masalah jika pihak kuasa hukum Aceng menggugat balik putusan itu. Gamawan mengaku justru sependapat dengan DPRD yang sebelumnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng pada MA. Meski
"Kalau saya pribadi saya sependapat dengan DPRD. Kalau DPRD kan melalui sidang, lewat pembahasan," ungkapnya.
Ia pun menyebutkan dalam kasus Aceng ini tidak ada pencemaran nama baik jabatan.
Aceng sendiri melakukan perbuatan yang melanggar aturan tanpa mengingat jabatannya sebagai seorang Bupati Garut.
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Mobil Tertimpa Pohon saat Hujan Disertai Angin Kencang di Semarang, Rusak Parah
- Temui Irfan Hakim di Bekasi, Menhut Raja Juli: Mengharukan
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Sangat Tinggi Terjadi di Laut Selatan