Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
Secara Pribadi Setuju Bupati Dipecat
Rabu, 23 Januari 2013 – 15:45 WIB
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, jika ada kerusuhan dari pendukung orang nomor satu di pemerintahan Garut itu, pihaknya tidak segan-segan meminta kepolisian untuk mengamankan situasi.
"Kalau rusuh ya tinggal nangkap saja," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Mendagri pun mengatakan tidak masalah jika pihak kuasa hukum Aceng menggugat balik putusan itu. Gamawan mengaku justru sependapat dengan DPRD yang sebelumnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng pada MA. Meski
"Kalau saya pribadi saya sependapat dengan DPRD. Kalau DPRD kan melalui sidang, lewat pembahasan," ungkapnya.
Ia pun menyebutkan dalam kasus Aceng ini tidak ada pencemaran nama baik jabatan.
Aceng sendiri melakukan perbuatan yang melanggar aturan tanpa mengingat jabatannya sebagai seorang Bupati Garut.
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya