Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh

Secara Pribadi Setuju Bupati Dipecat

Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, jika ada kerusuhan dari pendukung orang nomor satu di pemerintahan Garut itu, pihaknya tidak segan-segan meminta kepolisian untuk mengamankan situasi.

"Kalau rusuh ya tinggal nangkap saja," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Mendagri pun mengatakan tidak masalah jika pihak kuasa hukum Aceng menggugat balik putusan itu. Gamawan mengaku justru sependapat dengan DPRD yang sebelumnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng pada MA. Meski

"Kalau saya pribadi saya sependapat dengan DPRD. Kalau DPRD kan melalui sidang, lewat pembahasan," ungkapnya.

Ia pun menyebutkan dalam kasus Aceng ini tidak ada pencemaran nama baik jabatan.

Aceng sendiri melakukan perbuatan yang melanggar aturan tanpa mengingat jabatannya sebagai seorang Bupati Garut.

JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News