Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
Secara Pribadi Setuju Bupati Dipecat
Rabu, 23 Januari 2013 – 15:45 WIB

Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, jika ada kerusuhan dari pendukung orang nomor satu di pemerintahan Garut itu, pihaknya tidak segan-segan meminta kepolisian untuk mengamankan situasi.
"Kalau rusuh ya tinggal nangkap saja," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Mendagri pun mengatakan tidak masalah jika pihak kuasa hukum Aceng menggugat balik putusan itu. Gamawan mengaku justru sependapat dengan DPRD yang sebelumnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng pada MA. Meski
"Kalau saya pribadi saya sependapat dengan DPRD. Kalau DPRD kan melalui sidang, lewat pembahasan," ungkapnya.
Ia pun menyebutkan dalam kasus Aceng ini tidak ada pencemaran nama baik jabatan.
Aceng sendiri melakukan perbuatan yang melanggar aturan tanpa mengingat jabatannya sebagai seorang Bupati Garut.
JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi