Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh

Secara Pribadi Setuju Bupati Dipecat

Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh
Mendagri Ancam Pendukung Aceng yang Rusuh

DPRD memakzulkan Aceng karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kalau jabatan kan enggak ada pencemaran nama baik. Saya bertindak kan atas nama menteri. Hukum pidana itu kan person. Jabatan gimana dipidanakan," tegas Gamawan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku pihaknya pun siap mengamankan jika usai keputusan pemakzulan Aceng ini terjadi kerusuhan oleh pendukungnya.

"Saya minta semua pihak taati ketentuan hukum dan kita siap mengamankan," pungkas Timur singkat. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News