Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya
jpnn.com, JAKARTA - Ancaman pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) langsung direspons DPR.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, perppu merupakan kewenangan pemerintah.
Mereka boleh saja mengeluarkan peraturan tersebut. Namun, menurut dia, perppu tetap harus diajukan ke DPR.
”DPR bisa saja menolaknya,” terang dia kemarin (15/6). Jika pemerintah sampai mengeluarkan peraturan itu, Lukman khawatir terjadi krisis konstitusi.
Akan terjadi guncangan politik yang sangat besar karena selama ini partai di parlemen sudah berupaya membahas undang-undang baru itu.
Politikus PKB tersebut menyarankan pemerintah agar mengikuti proses yang sudah berjalan. Sebab, masih banyak waktu untuk melakukan lobi-lobi terhadap partai.
Mereka bisa mengajak bicara partai untuk mencari titik temu dalam lima isu krusial yang sampai sekarang masih belum disepakati.
”Pemerintah harus memanfaatkan waktu yang ada untuk lobi,” ungkap legislator asal Riau itu.
Ancaman pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) langsung direspons
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
- PBNU Undang Gus Choi untuk Mendalami Sejarah Pengambilalihan PKB dari Gus Dur