Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh
Sabtu, 16 Juli 2011 – 03:42 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan. Bahkan, dia beranggapan, qanun dimaksud belum pernah ada. Alasannya, sebuah qanun yang selevel dengan peraturan daerah (perda), harus ditandatangani kepala daerah dan DPR Aceh.
Dengan alasan itu, Gamawan mengaku belum bisa menilai atau mensupervisi "qanun" tersebut. "Belum, kalau dikirim tapi belum diteken gubernur, buat apa?. Qanun, perda, harus diteken gubernur juga," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (15/7).
Baca Juga:
Seperti sudah pernah disampaikan, Gamawan berharap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh. "Selesaikan dulu lah, musyawarahkan dulu," terang mantan gubernur Sumbar itu.
Apakah memberikan tenggat waktu kapan gubernur dan DPRA mencapai kata sepakat? Gamawan mengatakan, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Hanya dia menyampaikan, pembicaraan gubernur dengan DPRA harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang menyatakan pemilukada di Aceh mengakomodir calon perseorangan atau independen. "Kalau sama-sama mentaati (putusan MK, red), pasti selesai itu," ujarnya.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut