Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh
Sabtu, 16 Juli 2011 – 03:42 WIB

Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh
Seperti diketahui, sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seirama dengan Mendagri Gamawan Fauzi, bahwa qanun harus sejalan dengan putusan MK. Irwandi, yang maju lagi sebagai cagub Aceh lewat jalur perseorangan, sudah menandatangani surat yang isinya menolak qanun tersebut. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo