Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim
Jumat, 14 Januari 2011 – 21:37 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Langkah pembatalan SK yang sudah diteken itu menyusul dibatalkannya status Satono sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dijelaskan, fakta yang muncul di PN Tanjung Karang itu merupakan dinamika yang memang harus ditindaklanjuti dengan pembatalan SK. Terlebih, lanjutnya, seminggu setelah ada putusan PN Tanjung Karang itu, jaksa penuntut umum tak menggunakan haknya untuk memperbaiki rencana tuntutan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan, SK memang sudah ditandatangani mendagri, namun belum diberi nomor dan stempel. SK tersebut, lanjut Reydonnyzar, juga belum dibuatkan nota pengantar untuk Gubernur Lampung.
Baca Juga:
”Ada perkembangan baru, dimana hakim PN Tanjung Karang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum, yang dakwaan dimaksud dianggap tak cermat, oleh karena itu dakwaan patut dibatalkan. Sebab tak ada dasar lagi, dengan catatan ada fakta hukum dari putusan PN Tanjung Karang, dengan sendirinya pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur, batal. Dan yang bersangkutan tetep efektif sebagai bupati,” ujar Doni, panggilan akrab Reydonnyzar saat dihubungi, Jumat (14/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Langkah pembatalan
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya