Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim

Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim
Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim
”Karena sudah habis masa satu minggu itu atas putusan PN Tanjung Karang, dan kita juga telah menerima salinan putusan PN Tanjung Karang itu, maka tak ada dasar hukumnya lagi memberhentikan yang bersangkutan (Bupati Lampung Timur, Satono), karena status terdakwanya sudah dibatalkan pengadilan,” terang Doni.

Ditegaskan, mendagri mengambil keputusan berdasarkan hukum. Jika dasar hukumnya sudah tak ada lagi, lanjutnya, maka mendagri malah bisa dinilai semena-mena. "Jangan pula diartikan, dengan pembatalan pemberhentian bupati Lampung Timur, Mendagri plin plan. Tapi Mendagri, bekerja dan memutuskan sesuatu hal, tentu dengan dasar hukum yang jelas. Jika tak ada dasar hukumnya, maka itu tak bisa dipaksakan," ucapnya.

Sebelumnya, Selasa (11/1), Doni menjelaskan bahwa mendagri telah menandatangani SK tentang penonaktifan Bupati Lampung Timur, Satono, karena menjadi terdakwa kasus korupsi. "SK sudah ditandatangani pak Menteri, saat ini sedang dalam persiapan pemberkasan untuk dibuatkan nota pengantar dan diberi nomor SK nya," kata Doni kepada JPNN saat itu.

Menurut Reydonnizar, SK Mendagri pemberhentian sementara Satini itu diteken Mendagri Senin (10/1) sekitar pukul 11.00. Saat itu Doni mengatakan, nomor SK penonaktifan Satono itu memang belum dikeluarkan. Sebab, katanya saat itu, prosesnya harus dibarengi dengan nota pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada pejabat yang bersangkutan.

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Langkah pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News