Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Rabu, 07 Juli 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai rujukan Permendagri 26/2010, diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya "dapat" dilengkapi dengan senpi. Gamawan mengaku heran dengan banyaknya pihak yang memberikan komentar miring mengenai kebijakan ini. Padahal, lanjutnya, senpi yang akan diberikan ke Satpol PP ini tidak berpeluru tajam. "Jangan bayangkan ada pelurunya seperti yang digunakan anggota polri dan TNI," ujarnya. Gamawan mengatakan, saat ini banyak juga artis yang juga membawa senjata jenis gas, tapi tidak diributkan.
Kata "dapat", kata Gamawan, berarti tidak harus. Dengan demikian, pemberian senpi baru dilakukan jika sudah dianggap siap. "Kalau tak pantas diberikan sekarang, ya jangan. Tak otomatis harus dipersenjatai," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/7).
Mengenai siapa yang berhak menentukan kapan waktunya Satpol PP dianggap siap untuk dipersenjatai, Gamawan mengatakan, pihak kepolisian yang berwenang. "Karena penggunaan senjata api harus seizin kepolisian," terangnya. Dikatakan pula, sebelum dirinya mengeluarkan Permendagri itu, pihaknya menyurati Kapolri untuk meminta persetujuan. Kapolri juga yang menentukan jenis-jenis senpi apa saja yang boleh dipergunakan oleh Satpol PP.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini