Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Rabu, 07 Juli 2010 – 23:23 WIB

Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Dijelaskan Gawaman, dalam waktu dekat dia juga akan mengeluarkan Permendagri lagi yang juga berkaitan dengan Satpol PP ini. Materi Permendagri yang akan dikeluarkan ini mengatur mengenai diklat. Misalnya akan diatur bahwa anggota Satpol PP yang boleh membawa sepi harus sudah mengikuti diklat selama 300 jam. Sedang untuk komandan peleton misalnya, harus ditambah lagi dengan diklat 150 jam. Itu sekadar contoh.
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan