Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 19:08 WIB

Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP). Dikatakan Gamawan, justru dengan keluarnya aturan baru itu, Satpol PP lebih diperlunak.
Alasannya, sebelum keluar Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 itu, yang berlaku adalah Permendagri Nomor 35 Tahun 2005. berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 itu, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam. Sedang di Permendagri Nomor 26, Satpol PP dilarang menggunakan senpi berpeluru tajam.
“Permendagri sebelumnya bahwa satpol PP boleh dipersenjatai dengan senjata api berpeluru tajam. Di Permendagri Nomor 6/2010 yang, hanya membolehkan senjata api dengan peluru hampa dan peluru gas. Jadi menurut saya aneh jika banyak yang protes,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (9/7).
Dengan kata lain, Permendagri yang baru sebenarnya semakin memperlunak Satpol PP.
Dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP boleh menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampa. Selain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025