Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP

Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP
Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP

Sedang Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010 menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)


JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News