Mendagri Bantah Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dengan mencantumkan kalimat diberhentikan secara terhormat.
“Enggak ada itu keputusan pemberhentian dengan hormat,” tegasnya di Gedung Kemendagri, Kamis (18/12) malam.
Tjahjo menegaskan Kemendagri sepenuhnya mendukung setiap upaya-upaya pemberantasan korupsi. Karena itu sangat tidak mungkin dalam surat putusan dicantumkan diberhentikan secara terhormat. Lagi pula, surat pemberhentian akan diterbitkan setelah status hukum Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap.
“Kalau keputusan pengadilan sudah incraht, itu kita berhentikan. Kita tidak akan melakukan pembelaan apalagi kalau tertangkap tangan,” katanya.
Meski begitu, Tjahjo mengaku akan mengecek terlebih dahulu, apakah telah terjadi kesalahan penulisan pada surat keputusan.
“Kita cek dulu-lah. Kalau ada salah kalimat pasti akan kita koreksi. Tapi saya kira dari yang kita terbitkan, sepertinya tidak ada,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, juga mengatakan hal yang sama.
“Yang pasti akan kita cek dulu-lah. Tapi kalau enggak salah, itu beliau mengajukan surat pengunduran dirinya kan sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun