Mendagri Bantah Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dengan mencantumkan kalimat diberhentikan secara terhormat.
“Enggak ada itu keputusan pemberhentian dengan hormat,” tegasnya di Gedung Kemendagri, Kamis (18/12) malam.
Tjahjo menegaskan Kemendagri sepenuhnya mendukung setiap upaya-upaya pemberantasan korupsi. Karena itu sangat tidak mungkin dalam surat putusan dicantumkan diberhentikan secara terhormat. Lagi pula, surat pemberhentian akan diterbitkan setelah status hukum Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap.
“Kalau keputusan pengadilan sudah incraht, itu kita berhentikan. Kita tidak akan melakukan pembelaan apalagi kalau tertangkap tangan,” katanya.
Meski begitu, Tjahjo mengaku akan mengecek terlebih dahulu, apakah telah terjadi kesalahan penulisan pada surat keputusan.
“Kita cek dulu-lah. Kalau ada salah kalimat pasti akan kita koreksi. Tapi saya kira dari yang kita terbitkan, sepertinya tidak ada,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, juga mengatakan hal yang sama.
“Yang pasti akan kita cek dulu-lah. Tapi kalau enggak salah, itu beliau mengajukan surat pengunduran dirinya kan sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri