Mendagri Bantah Lindungi DPRD

Soal Pengembalian Dana TKI dan BOP

Mendagri Bantah Lindungi DPRD
Mendagri Bantah Lindungi DPRD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto membantah jika pihaknya sengaja melindungi anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif dan Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) DPRD. Menurutnya, keputusan soal sanksi hukum akan diputuskan setelah Mahkamah Agung (MA)memutus judicial review atas PP Nomor 21 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler DPRD

Kepada wartawan usai meghadiri rapat kerja KomisiI DPR dengan Kementrian jajaran polhukam di DPR, Senin (31/8), Mendagri mengakui pihaknya memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pengembalian dana TKI dan BPO. Surat tersebut adalah SE Mendagri No. 555/BO B2/SJ yang ditujukan ke gubernur dan bupati agar dana TKI dan BOP tetap ditarik.  “Tetapi ini ini bukan perlindungan ke DPRD. Ini ada keberatan dari asosiasi (asosiasi DPRD Provinsi) dan menunggu hasil judicial review. Kalau saya putuskan ternyata putusan judicial review-nya berbeda bagaimana?” ujarnya.

Lebih lanjut Mendagri menambahkan, dirinya tidak akan membuat Surat Edaran lanjutan untuk menegaskan perlunya hukuman bagi DPRD. “Itu saya luruskan. Proses-proses terkait pengembalian masih masuk judicial review. Saya tak akan membuat edaran yang menghukum terus menerus dan tidak menentu,” tandasnya.

Karenanya Mendagri meminta pemetaan soal daerah-daerah yang belum mengambalikan dana tersebut. “Saya minta mapping berapa yang sudah mengembalikan, dan berapa yang belum. Kalau sudah meninggal, ya tidak bener kalau harus mengejar ke ahli warisnya. Kalau jadi lagi, kita potong saja di uang representasi.  Yang belum mengembalikan ya kita lihat kesanggupannya,” tandasnya.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto membantah jika pihaknya sengaja melindungi anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News