Mendagri Bantah Penerapan Presidential Threshold Inkonstitusional

Mendagri Bantah Penerapan Presidential Threshold Inkonstitusional
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto:

"Jadi kalau ambang batas pencalonan presiden masih ada dalam pemilu serentak, maka undang-undang yang mengaturnya jika melihat putusan MK tentang pemilu serentak adalah inkonstitusional," ucap Yusril. (gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo membantah pandangan yang menyebut usulan pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News