Mendagri Bekukan Lembaga 'Staf Ahli SBY'
Rabu, 27 Juli 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA — Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) akhirnya membekukan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED). Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu menegaskan, BSDMI bukan lembaga negara, namun hanya organisasi kemasyarakatan yang pernah mendaftar ke Kemdagri. Menurut Reydonnyzar, keputusan pembekuan ini diambil karena Kemendagri banyak menerima pengaduan dari pemerintah daerah perihal sepak terjang BSDMI P2ED. Dalam pengaduan ke Kemdagri, BSDMI P2ED disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti mencatut nama pejabat, menggunakan simbol negara, serta merekrut orang yang dijanjikan menjadi PNS.
"Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keterangan perihal Pembekuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama BSDMI P2ED RI," tegas Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnyzar Moenek pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Reydonnyzar mengatakan, SKT pembekuan BSDMI ditandatangani Sekretaris Ditjen Kesbangpol Kemendagri, HA Rachman dan dikirimkan ke seluruh kepala daerah. Sebelumnya surat edaran serupa juga telah disampaikan guna menegaskan bahwa BSDMI adalah ilegal.
Baca Juga:
JAKARTA — Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) akhirnya membekukan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah
BERITA TERKAIT
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu