Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah
Selasa, 01 Maret 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menyalahi Undang-Undang. Bahkan Gamawan berpandangan, kebijakan Gubernur Jatim itu masih sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang ajaran Ahmadiyah.
"Sepanjang masih dalam kerangka SKB dan tidak bertentangan dengan UU serta peraturan lebih tinggi, terutama UU nomor 1 tahun 1965, itu tidak masalah. Bahkan kalau memperkuat SKB, itu lebih baguskan," kata Gamawan menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).
Dalam SKB, kata Gamawan, sudah diamanahkan agar dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur. Karenanya langkah Gubernur Jatim diangap Gamawan sudah sejalan dengan amanat SKB.
Bahkan, kata Gamawan, seluruh Gubernur dan Walikota, juga akan diamanahkan hal yang sama, yakni menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri. "Salah satu poin SKB itu pengawasan, yang kedua pembinaan. Selama ini mungkin pembinaan belum maksimal. Gubernur menganggap perlu dibentuk keputusan Gubernur untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan itu. Saya kira kalau dalam kerangka itu tidak masalah," tegas Gamawan.
JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga