Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah
Selasa, 01 Maret 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menyalahi Undang-Undang. Bahkan Gamawan berpandangan, kebijakan Gubernur Jatim itu masih sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang ajaran Ahmadiyah.
"Sepanjang masih dalam kerangka SKB dan tidak bertentangan dengan UU serta peraturan lebih tinggi, terutama UU nomor 1 tahun 1965, itu tidak masalah. Bahkan kalau memperkuat SKB, itu lebih baguskan," kata Gamawan menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).
Dalam SKB, kata Gamawan, sudah diamanahkan agar dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur. Karenanya langkah Gubernur Jatim diangap Gamawan sudah sejalan dengan amanat SKB.
Bahkan, kata Gamawan, seluruh Gubernur dan Walikota, juga akan diamanahkan hal yang sama, yakni menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri. "Salah satu poin SKB itu pengawasan, yang kedua pembinaan. Selama ini mungkin pembinaan belum maksimal. Gubernur menganggap perlu dibentuk keputusan Gubernur untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan itu. Saya kira kalau dalam kerangka itu tidak masalah," tegas Gamawan.
JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong