Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah

Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah
Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah
Mantan Gubernur Sumbar ini membantah bila larangan tentang Ahmadiyah diartikan sebagai bentuk larangan resmi bagi aktifitas ibadah Ahmadiyah. Sebab, kata Gamawan, yang dilakukan oleh Gubernur Jatim masih termasuk pengawasan agar sosialisasi ajaran Ahmadiyah tidak menabrak ketentuan SKB.

Karena dinilai tidak melanggar UU dan sejalan dengan SKB, Gamawan pun menyebut sudah ada beberapa daerah yang akan mengikuti langkah Gubernur Jatim. "Tapi nanti akan kita evaluasi lagi. Sudah ada daerah lain, misalnya Pandeglang. Kalau dalam kerangka penguatan SKB, Apa salahnya? Kan dalam rangka SKB ada dua materi. Pertama untuk pemerintah melakukan pengawasan, kedua melakukan pembinaan. Jadi silahkan, bahkan itu kita anjurkan," tegas Gamawan.

Hingga saat ini kata Gamawan, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai nasib Ahmadiyah. Maka sementara yang menjadi pedoman adalah SKB 3 Menteri. Untuk itu, Mendagri sudah mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Kepala Daerah tentang langkah dalam menangani Ahmadiyah di daerah masing-masing.

"Kita patuhi SKB itu, taati SKB itu. Baik dalam rangka pendirian rumah ibadah, maupun dalam rangka menyikapi keberadaan Ahmadiyah. Itu ada dua SKB, tolong ditaati itu, karena instrument lain belum kita miliki," kata Gamawan.(afz/jpnn)

JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News