Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah
Selasa, 01 Maret 2011 – 20:42 WIB
Mantan Gubernur Sumbar ini membantah bila larangan tentang Ahmadiyah diartikan sebagai bentuk larangan resmi bagi aktifitas ibadah Ahmadiyah. Sebab, kata Gamawan, yang dilakukan oleh Gubernur Jatim masih termasuk pengawasan agar sosialisasi ajaran Ahmadiyah tidak menabrak ketentuan SKB.
Baca Juga:
Karena dinilai tidak melanggar UU dan sejalan dengan SKB, Gamawan pun menyebut sudah ada beberapa daerah yang akan mengikuti langkah Gubernur Jatim. "Tapi nanti akan kita evaluasi lagi. Sudah ada daerah lain, misalnya Pandeglang. Kalau dalam kerangka penguatan SKB, Apa salahnya? Kan dalam rangka SKB ada dua materi. Pertama untuk pemerintah melakukan pengawasan, kedua melakukan pembinaan. Jadi silahkan, bahkan itu kita anjurkan," tegas Gamawan.
Hingga saat ini kata Gamawan, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai nasib Ahmadiyah. Maka sementara yang menjadi pedoman adalah SKB 3 Menteri. Untuk itu, Mendagri sudah mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh Kepala Daerah tentang langkah dalam menangani Ahmadiyah di daerah masing-masing.
"Kita patuhi SKB itu, taati SKB itu. Baik dalam rangka pendirian rumah ibadah, maupun dalam rangka menyikapi keberadaan Ahmadiyah. Itu ada dua SKB, tolong ditaati itu, karena instrument lain belum kita miliki," kata Gamawan.(afz/jpnn)
JAKARTA — Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah di Jatim dinilai Menteri Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh