Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri
Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Kamis, 06 Mei 2010 – 07:58 WIB
JAKARTA - Berstatus terdakwa tidak serta merta membuat Ismeth Abdullah langsung non aktif dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Ismeth lantaran belum menerima surat dari pengadilan tentang status terdakwa perkara korupsi kini yang disandang Ismeth. Gamawan sendiri mengaku tahu status Ismeth yang sudah menjadi terdakwa justru dari berita di media. "Saya baru mengetahui setelah baca koran hari ini (kemarin) bahwa proses hukum terhadap Ismeth sudah memasuki persidangan di pengadilan sebagai terdakwa,” ujar Gamawan.
Meski demikian, Gamawan akan segera menggelar rapat untuk membahas status Ismeth. “Kita tunggu dulu surat penetapannya sebagai terdakwa. Besok akan kita rapatkan,” kata Gamawan Fauzi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Karena belum adanya surat penetapan dari pengadilan beserta nomor register perkara, Gamawan mengaku belum bisa mengambil kebijakan lebih lanjut atas mantan Ketua Otorita Batam itu. Alasan Gamawan, surat dari pengadilan itu akan menjadi dasar penonaktifan. "Surat penetapan dari pengadilan beserta register perkara itu akan menjadi konsiderans (dasar pertimbangan) bagi proses penonaktifan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berstatus terdakwa tidak serta merta membuat Ismeth Abdullah langsung non aktif dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati