Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri

Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan

Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri
Mendagri Belum Bisa Copot Gubernur Kepri
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan, jika surat pengadilan sudah diterima maka proses penonaktifan atas Ismeth akan segera diusulkan ke Presiden. "Tetapi kami belum bisa melakukan apa-apa karena surat pengadilan dan register perkaranya belum kami terima," ujar Saut di sela-sela raker dengan Komisi II DPR.

Dijelaskannya, jika memang nantinya Ismeth dinonaktifkan maka Wakil Gubernur Kepri akan mengemban tugas-tugas gubernur. "Kalau kepala daerah dinonaktifkan karena menjadi terdakwa, maka wakilnya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah," ujas Saut.

Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah  didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. Sesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Minta KPK Cekal Sri Mulyani

JAKARTA - Berstatus terdakwa tidak serta merta membuat Ismeth Abdullah langsung non aktif dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News