Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Minggu, 16 Juni 2013 – 09:49 WIB

Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Khusus untuk tugas pemerintahan terkait pelayanan publik diharapkan tidak terganggu. Terlebih disadari bahwa seluruh jajaran di Riau sedang disibukkan jelang pemilihan gubernur itu. "Semua harus tetap berjalan," tegasnya.
Baca Juga:
Terkait jabatan Rusli yang saat ini ditahan KPK, kata Doni, pihaknya belum ambil sikap. Belum bisa dinonaktifkan sebab statusnya masih tersangka. "Beliau sekarang masih tersangka, belum terdakwa. Dengan demikian yang bersangkutan masih tetap gubernur meskipun ditahan," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 1; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Ditambah dengan ayat 2 yang berbunyi; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ambil sikap terhadap jabatan Rusli Zainal sebagai gubernur Riau. Saat ini yang terpenting adalah
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar