Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Minggu, 16 Juni 2013 – 09:49 WIB
Khusus untuk tugas pemerintahan terkait pelayanan publik diharapkan tidak terganggu. Terlebih disadari bahwa seluruh jajaran di Riau sedang disibukkan jelang pemilihan gubernur itu. "Semua harus tetap berjalan," tegasnya.
Baca Juga:
Terkait jabatan Rusli yang saat ini ditahan KPK, kata Doni, pihaknya belum ambil sikap. Belum bisa dinonaktifkan sebab statusnya masih tersangka. "Beliau sekarang masih tersangka, belum terdakwa. Dengan demikian yang bersangkutan masih tetap gubernur meskipun ditahan," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 1; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Ditambah dengan ayat 2 yang berbunyi; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ambil sikap terhadap jabatan Rusli Zainal sebagai gubernur Riau. Saat ini yang terpenting adalah
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing