Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Minggu, 16 Juni 2013 – 09:49 WIB

Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal
Selain itu juga tertuang dalam PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Mendagri tentunya menghormati proses hukum yang berjalan. Begitu ditetapkan sebagai terdakwa yang dibuktikan denganr egister perkara di pengadilan, baru diberhentikan sementara. Manakala telah berstatus terpidana yang berkekuatan hukum ettap baru diberhentikan secara permanen," imbuhnya.
Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud, menambahkan sesuai aturan ketika terjadi kekosongan kepemimpinan maka hanya ada dua pihak yang boleh ambil alih tugas harian yaitu Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda). "Ya kita tahu Wagub Riau ikut mencalonkan diri dalam pilgub sehingga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beliau boleh cuti. Tugasnya bisa dijalankan oleh Sekda," ungkapnya.
Atas dasar itu pihaknya optimistis tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di provinsi Riau. "Sekda yang baru (Zaini Ismail) sudah kita lantik kemarin (Rabu/12/06)," ucapnya. (gen/dim)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ambil sikap terhadap jabatan Rusli Zainal sebagai gubernur Riau. Saat ini yang terpenting adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar