Mendagri Belum Bisa Putuskan Status Ahok
jpnn.com - jpnn.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memutuskan apakah akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok atau tidak.
Ini terkait dengan status terpidana kasus dugaan penistaan agama Islam yang disandang mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Bahkan, saat ditanya kejelasan status Ahok, Tjahjo menjawab singkat.
"Nggak ada kejelasan, dia kan sedang cuti. Tunggu dulu nanti putusan jaksa resmi di persidangan seperti apa," kata Tjahjo usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara HUT ke-18 PKPI di Jakarta, Minggu (15/1).
Tjaho mengaku tidak mau salah langkah dalam memutuskan status Ahok. Selain berkaitan dengan tuntutan jaksa apakah lima tahun atau di bawah lima tahun. Menurutnya, Ahok bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya tunggu dulu saja. Kami tidak bisa mendahului. Kalau OTT beda lagi. Dia kan tidak ditahan," tambahnya. (fat/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memutuskan apakah akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta