Mendagri Belum Copot Wawako Medan
Sudah Dua Bulan Jadi Terpidana
Jumat, 31 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya. Selama ini, dia baru diberhentikan sementara, yang berarti masih menikmati gaji sebagai orang kedua di Pemko Medan. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hingga Jumat (31/10) belum menerima salinan putusan terdakwa Ramli Lubis yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi 8 Oktober 2008. Pihak Depdagri memerlukan salinan putusan yang sudah bersifat final atau incrach itu lantaran Ramli tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan demikian, Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian secara permanen Ramli sebagai Wawako Medan. ”Kita belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Kita tunggu saja,” terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal