Mendagri Belum Copot Wawako Medan
Sudah Dua Bulan Jadi Terpidana
Jumat, 31 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya. Selama ini, dia baru diberhentikan sementara, yang berarti masih menikmati gaji sebagai orang kedua di Pemko Medan. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hingga Jumat (31/10) belum menerima salinan putusan terdakwa Ramli Lubis yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi 8 Oktober 2008. Pihak Depdagri memerlukan salinan putusan yang sudah bersifat final atau incrach itu lantaran Ramli tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan demikian, Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian secara permanen Ramli sebagai Wawako Medan. ”Kita belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Kita tunggu saja,” terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya.
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang