Mendagri Belum Copot Wawako Medan
Sudah Dua Bulan Jadi Terpidana
Jumat, 31 Oktober 2008 – 15:25 WIB

Mendagri Belum Copot Wawako Medan
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya. Selama ini, dia baru diberhentikan sementara, yang berarti masih menikmati gaji sebagai orang kedua di Pemko Medan. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hingga Jumat (31/10) belum menerima salinan putusan terdakwa Ramli Lubis yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi 8 Oktober 2008. Pihak Depdagri memerlukan salinan putusan yang sudah bersifat final atau incrach itu lantaran Ramli tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan demikian, Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian secara permanen Ramli sebagai Wawako Medan. ”Kita belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Kita tunggu saja,” terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah