Mendagri Belum Copot Wawako Medan
Sudah Dua Bulan Jadi Terpidana
Jumat, 31 Oktober 2008 – 15:25 WIB

Mendagri Belum Copot Wawako Medan
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya. Selama ini, dia baru diberhentikan sementara, yang berarti masih menikmati gaji sebagai orang kedua di Pemko Medan. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hingga Jumat (31/10) belum menerima salinan putusan terdakwa Ramli Lubis yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi 8 Oktober 2008. Pihak Depdagri memerlukan salinan putusan yang sudah bersifat final atau incrach itu lantaran Ramli tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan demikian, Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian secara permanen Ramli sebagai Wawako Medan. ”Kita belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Kita tunggu saja,” terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Sudah hampir dua bulan menyandang status terpidana, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, belum juga diberhentikan dari jabatannya.
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon