Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim
Terkait Izin Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 21 Januari 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum dimintai pendapat oleh Sekretariat Negara (Sekneg) terkait adanya permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Gamawan juga tak tahu sejauhmana perkembangan permohonan izin tersebut karena sepenuhnya kewenangan Sekneg. Angka ini naik dari perhitungan penyidik JAM Pidsus sebelumnya, yang menyebutkan kerugian negara kasus pemberian izin serta pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) jatah Pemkab Kutai Timur (Kutim), dengan tersangka mantan Bupati Kutim Awang Faroek adalah senilai Rp 576 miliar.
"Saya belum tahu perkembangan izin pemeriksaan Awang Faroek, tapi biasanya kita (Kemendagri) dimintai pendapat, kadang-kadang kan diundang (Sekneg). Kalau nggak diundang ya sudah. Tapi sampai sekarang sih belum," kata Gamawan saat dicegat di kantornya Kamis (20/1).
Sebelumnya pada akhir Desember 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, kejaksaan telah mengirimkan kembali surat permohonan izin pemeriksaan Awang ke Presiden melalui Setneg. Surat tersebut telah dilengkapi data perhitungan kerugian keuangan negara Rp 609 miliar yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum dimintai pendapat oleh Sekretariat Negara (Sekneg) terkait adanya permohonan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan