Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot
Rabu, 05 Agustus 2015 – 13:28 WIB
Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 itu menyatakan, "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."
Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah." (dil/sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat