Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat

Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat
Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto sampai saat ini memang belum menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTB atas nama H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB.

Hal itu disebabkan karena sejauh ini belum ada surat permohonan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masuk ke meja Mendagri Mardiyanto.

Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), mengakui sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk dari pihak Kejagung ke Depdagri terkait pemeriksaan sebagai tersangka terhadap anggota DPRD NTB atas nama H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi. Sehingga, pihak Depdagri dalam hal ini Mendagri Mardiyanto belum bisaa menerbitkan surat izin pemeriksaan itu, karena belum ada dasarnya.

Dijelaskan, jika saja pihak Kejagung telah melayangkan surat permohonan, tentu pihak Depdagri tidak akan tinggal diam. ''Kalau memang ada surat permohonan dari Kejagung masuk ke sini (ke Depdari, Red) pasti kami akan meresponnya dengan cepat. Tapi, sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk,'' kata Saut Situmorang.

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto sampai saat ini memang belum menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTB atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News