Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat
Selasa, 06 Januari 2009 – 20:49 WIB
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto sampai saat ini memang belum menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTB atas nama H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB. Dijelaskan, jika saja pihak Kejagung telah melayangkan surat permohonan, tentu pihak Depdagri tidak akan tinggal diam. ''Kalau memang ada surat permohonan dari Kejagung masuk ke sini (ke Depdari, Red) pasti kami akan meresponnya dengan cepat. Tapi, sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk,'' kata Saut Situmorang.
Hal itu disebabkan karena sejauh ini belum ada surat permohonan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masuk ke meja Mendagri Mardiyanto.
Baca Juga:
Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), mengakui sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk dari pihak Kejagung ke Depdagri terkait pemeriksaan sebagai tersangka terhadap anggota DPRD NTB atas nama H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi. Sehingga, pihak Depdagri dalam hal ini Mendagri Mardiyanto belum bisaa menerbitkan surat izin pemeriksaan itu, karena belum ada dasarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto sampai saat ini memang belum menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTB atas
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!