Mendagri Belum Jadwalkan Pelantikan Gatot
Kamis, 21 Februari 2013 – 06:34 WIB
Seperti diberitakan, Kepres dimaksud beromor 14/P Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Baca Juga:
Sementara, dari kubu Syamsul Arifin, belum bisa dimintai tanggapan, apakah akan mengajukan gugatan PTUN terhadap Kepres tersebut, atau tidak.
"Saya sedang rapat neh. Nanti saja ya," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, saat dihubungi JPNN kemarin.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syamsul ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemarin belum keluar putusannya. Seandainya dalam waktu dekat putusan PK keluar dan Syamsul dinyatakan terbukti tidak bermasalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat, maka berpotensi muncul persoalan hukum. Putusan tingkat kasasi, mantan gubernur Sumut itu dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, memang Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Gatot Pujo Nugroho sebagai
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap