Mendagri Belum Mau Bicara Perppu
Siap Perbaiki Gugatan
Senin, 16 Januari 2012 – 08:52 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan Komite Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh harus membuka lagi tahapan pendaftaran pasangan calon. Saking berharapnya, Gamawan tidak mau memikirkan opsi lain berupa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika MK menolak materi gugatan itu. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, putusan MK sulit diprediksi. Untuk mengantisipasinya, Gamawan diminta menyiapkan Perppu. Dengan Perppu ini, tahapan penyelenggaraan pemilukada di Aceh bisa mendapat perlakuan khusus. Perppu opsi kedua.
"Jangan dulu lah (bicara Perppu,red). Kita fokus dulu ke gugatan MK ini. Karena peluang MK masih ada. Jangan nanti malah mengganggu proses yang di MK," ujar Gamawan Fauzi di kantornya.
Seperti diberitakan, pada Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, di Senayan, Kamis (12/1), DPR, KPU Pusat, dan Bawaslu kompak mendorong dikeluarkannya Perppu jika MK menolak harapan Gamawan agar dibuka lagi pendaftaran calon, terutama Partai Aceh.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan Komite Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh harus membuka
BERITA TERKAIT
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono