Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko
Rabu, 05 Juni 2013 – 06:38 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, status penonaktifan Teddy dari jabatannya masih menunggu syarat administrasi yang wajib disampaikan. Sebelumnya, Teddy yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, dieksekusi oleh tim gabungan TNI dan Brimob secara dramatis di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru pada 29 Mei lalu.
"Kami rencananya mau diantarkan surat (pemberhentian Teddy Tengko). Namun gubernurnya berhalangan," ujar Gamawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca Juga:
Menurut Gamawan, karena yang bersangkutan telah dieksekusi sebagai terpidana, Teddy akan diberhentikan secara permanen. Mekanisme pemberhentian dalam UU Pemda mengatur bahwa penonaktifan kepala daerah setingkat bupati/walikota harus didahului surat dari Gubernur.
"Mekanismenya diusulkan Gubernur untuk pemberhentiannya," ujarnya.
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap