Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko
Rabu, 05 Juni 2013 – 06:38 WIB
Pejabat pengganti dari Teddy sesuai mekanisme UU Pemda adalah wakil bupati. Namun, Gamawan mengaku mendengar dari pemberitaan media jika wakil bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga bermasalah secara hukum.
"Saya dengar dari media, wakilnya tersangka juga ini," ujarnya. Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran MTQ provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 miliar.
Dalam posisi itu, Kemendagri tentu akan menunggu kepastian status hukum dari yang bersangkutan. Dalam kasus bupati dan wakil bupati berhalangan dalam melaksanakan roda pemerintahan, maka jabatan kepala daerah ditugaskan seorang penjabat.
"Diminta Gubernur menunjuk pejabatnya, usulkan ke kita baru kita terbitkan SK penjabatnya," ujarnya.
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh