Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko
Rabu, 05 Juni 2013 – 06:38 WIB

Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko
Pejabat pengganti dari Teddy sesuai mekanisme UU Pemda adalah wakil bupati. Namun, Gamawan mengaku mendengar dari pemberitaan media jika wakil bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga bermasalah secara hukum.
"Saya dengar dari media, wakilnya tersangka juga ini," ujarnya. Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran MTQ provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp 4 miliar.
Dalam posisi itu, Kemendagri tentu akan menunggu kepastian status hukum dari yang bersangkutan. Dalam kasus bupati dan wakil bupati berhalangan dalam melaksanakan roda pemerintahan, maka jabatan kepala daerah ditugaskan seorang penjabat.
"Diminta Gubernur menunjuk pejabatnya, usulkan ke kita baru kita terbitkan SK penjabatnya," ujarnya.
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia