Mendagri Belum Terima Izin Mundur Pjs

Mendagri Belum Terima Izin Mundur Pjs
Mendagri Belum Terima Izin Mundur Pjs
JAKARTA -- Hingga Jumat (5/2), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat permohonan pengunduran diri Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Pjs Walikota Medan. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika memang benar Pjs Wako Medan mau mundur untuk maju di pilkada Kota Medan, maka mekanismenya harus melalui Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

"Saya belum terima. Ya tentunya harus lewat gubernur ya. Tapi sampai hari ini belum ada," ujar Gamawan Fauzi kepada koran ini di kantornya, Jumat (5/2). Gamawan sempat menanyakan pejabat terkait yang kebetulan mendampingi saat diwawancarai koran ini. Semua pejabat teknis, termasuk Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang, membenarkan belum ada masuk surat permohonan izin pengunduran diri Rahudman.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan dengan gubernur di Cipanas beberapa hari lalu, juga disinggung mengenai hal itu, Gamawan mengatakan tidak. Katanya, dalam pertemuan koordinasi pemerintah pusat dengan para gubernur itu, sama sekali tidak disinggung hal-hal yang terkait pilkada, termasuk pengunduran diri Rahudman itu. "Di sana kita tidak bicara mengenai pilkada," ucap mantan gubernur Sumbar itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri  Sodjuangon Situmorang juga belum memberikan kepastian apakah jika pjs kepala daerah mengajukan permohonan pengunduran diri akan langsung dikabulkan. Sodjuangon malah menyerahkan sepenuhnya nasib Pjs itu kepada gubernur yang bersangkutan. Bisa tidaknya Pjs Kepala Daerah mundur dari jabatannya untuk ikut pilkada, tergantung sikap gubenur.

JAKARTA -- Hingga Jumat (5/2), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat permohonan pengunduran diri Rahudman Harahap dari jabatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News