Mendagri Belum Terima Izin Mundur Pjs
Jumat, 05 Februari 2010 – 20:47 WIB
"Karena gubernur yang paling mengetahui mengenai penempatan jabatan birokrasi di wilayahnya," ujar Sodjuangon Situmorang kepada koran ini pekan llalu. Apakah jika gubernur setuju lantas mendagri langsung juga menyetujui pengunduran diri itu, lagi-lagi Sodjuangon mengatakan, peran gubernur dalam hal ini sangat menentukan. Penjelasan gubenur kepada Mendagri Gamawan Fauzi yang akan dijadikan acuan dikabulkannya atau tidak pengunduran diri Rahudman.
Baca Juga:
"Nanti akan kita lihat, argumentasi gubernur seperti apa," ujar Sodjuangon saat ditanya parameter yang digunakan untuk memberikan izin atau tidak pengunduran diri seorang Pjs Kepala Daerah untuk maju pilkada. Hanya saja dikatakan, tidak ada salahnya bila kader-kader dari kalangan birokrat ikut maju di pilkada daerahnya masing-masing. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga Jumat (5/2), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat permohonan pengunduran diri Rahudman Harahap dari jabatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius