Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender

Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender
Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membentuk layanan pengadaan secara elektroik (LPSE) di lingkungan kementrian yang dipimpinnya. Pembentukan LPSE ini guna meminimalisir adanya "permainan" dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kemendagri.

Gamawan menjelaskan, pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemrintah merupakan salah satu titik krusial yang ditengarai menjadi salah satu sumber praktek KKN. "Upaya memenangkan tender untuk mendapatkan pekerjaan seringkali dilakukan dengan cara-cara yang kurang wajar, misalnya bekerjasama dengan panitia pengadaan atau pengaturan pelaksanaan tender yang dikenal dengan istilah arisan tender," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (7/2).

Dijelaskan Gamawan, dalam rangka mewujudkan good governance di lingkungan kemendagr itulah, maka dibentuk LPSE. Pembentukan LPSE menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010, paling lambat tahun 2012. "Kemendagri berusaha membentuk LPSE satu tahun lebih cepat dari ketentuan," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Pembentukan LPSE ini dipayungi Kepmendagri Nomor 027.05-91 Tahun 2011, tertanggal 4 februari 2011. Tugas LPSE ini antara lain memfasilitasi rencana umum pengadaan, memfasilitasi panitia pengadaan barang/jasa menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membentuk layanan pengadaan secara elektroik (LPSE) di lingkungan kementrian yang dipimpinnya. Pembentukan LPSE

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News