Mendagri Berganti, Solusi Sengketa Berhala Tetap Lewat Revisi UU
Rabu, 11 November 2009 – 17:33 WIB
Meski tidak memasukkan persoalan Berhala sebagai prioritas, namun Gamawan sudah memasukkan persoalan perbatasan dalam progran 100 harinya sebagai Mendagri.
Baca Juga:
Jauh-jauh hari sebelumnya, Mardiyanto juga menyatakan, penyelesaian sengketa kepemilikan atas Pulau Berhala oleh Kepri dan Jambi akan diselesaikan melalui revisi undang-undang yang terkait langsung dengan pembentukan daerah baru. "Penyelesaian status Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Provinsi Jambi akan diselesaikan melalui revisi tiga undang-undang, yakni terkait tiga undang-undang pembentukan daerah," ujar Mardiyanto saat masih menjadi Mendagri dalam raker Komisi II DPR, pertengahan tahun ini.
Mardiyanto menyebutkan, tiga UU yang akan direvisi adalah UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kaupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepuauan Riau, serta UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang pementukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persoalan penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Kepulauan Riau dan Jambi kembali diangkatdalam Rapat kerja antara Komisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa