Mendagri Berhak Batalkan Pergub Cuti PNS Aceh

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur pemberian hak cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan bagi PNS. Namun, kebijakan tersebut ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya PNS.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan, terlepas dari status kekhususan Pemerintahan Aceh, PNS merupakan satu kesatuan manajemen secara nasional. Sehingga ketentuan cuti bagi PNS di Provinsi Aceh harus mengikuti aturan yang berlaku.
“PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil berlaku secara nasional,” tegas Herman, Kamis (1/9).
Dijelaskan Herman, hal ini sepenuhnya ranah Kementerian Dalam Negeri. Karena berdasarkan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa Pergub yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh menteri dalam negeri.
“Jadi saya kira apabila terdapat Pergub yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri berhak membatalkannya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur pemberian hak cuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius