Mendagri Beri Sinyal Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik
![Mendagri Beri Sinyal Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160116_210953/210953_91882_tjahjo_kumolo_dlm_ric.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik, kemungkinan dikabulkan.
"Permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya, apakah tidak boleh merangkap parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut,” ujar Tjahjo, Sabtu (16/1).
Tjahjo menilai kemungkinan tersebut terbuka, karena seharusnya larangan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sementara perangkat desa bukanlah PNS. Karena itu bisa terlibat dalam kegiatan politik.
“Memang PNS (harus) netral, namun perangkat desa itu bukan PNS,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, larangan perangkat desa berpolitik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf G disebutkan, "Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai".
Kalau ingin membolehkan perangkat desa berpolitik, maka undang-undang ini setidaknya harus direvisi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara