Mendagri Beri Sinyal Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik, kemungkinan dikabulkan.
"Permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya, apakah tidak boleh merangkap parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut,” ujar Tjahjo, Sabtu (16/1).
Tjahjo menilai kemungkinan tersebut terbuka, karena seharusnya larangan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sementara perangkat desa bukanlah PNS. Karena itu bisa terlibat dalam kegiatan politik.
“Memang PNS (harus) netral, namun perangkat desa itu bukan PNS,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, larangan perangkat desa berpolitik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf G disebutkan, "Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai".
Kalau ingin membolehkan perangkat desa berpolitik, maka undang-undang ini setidaknya harus direvisi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK