Mendagri Beri Waktu 7 Hari ke Ahok dan DPRD Tuntaskan APBD DKI

Mendagri Beri Waktu 7 Hari ke Ahok dan DPRD Tuntaskan APBD DKI
Mendagri Beri Waktu 7 Hari ke Ahok dan DPRD Tuntaskan APBD DKI

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani keputusan tentang hasil evaluasi atas RAPBD DKI Jakarta 2015. RAPBD yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI itu pula yang memicu perseteruan antara Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok dengan DPRD.

Menurut Tjahjo, setelah evaluasi itu maka Kemendagri memberi waktu selama 7 hari ke Ahok dan DPRD DKI untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi. Sebab, jika kisruh APBD DKI 2015 tak terselesaikan maka opsi yang ada adalah menggunakan APBD tahun lalu.

"Kami mengirimkan evaluasi itu ke DKI dalam waktu tujuh hari. Kalau mau Pemda DKI dan DPRD musyawarah lagi, kalau enggak mau ya sudah pakai anggaran tahun 2014," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu,  (11/3).

Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak ingin tersandera dengan urusan Pemda DKI dan DPRD yang kini saling melaporkan kasus dugaan penyelundupan anggaran ke penegak hukum. Yang terpenting, kata dia, masalah RAPBD segera diselesaikan.

"Kami tidak mau tersandera urusan Pemda DKI. Kalau mau eksis masalah hukumnya silahkan jalan baik di KPK atau Polda, kalau terus masalah politik dengan angket ya silahkan," sambung Tjahjo.

Tjahjo enggan menyebut jumlah yang dikoreksi dalam RAPBD DKI. Ia mengaku masih menunggu Pemda DKI menyelesaikan RAPBD yang telah dievaluasi.

Karenanya, Kemendagri hanya mau menerima satu rancangan anggaran yang telah direvisi dalam tenggat waktu 7 hari tersebut. "Saya kira kami menunggu dulu, disamping apa yang disampaikan Pak Ahok soal dana tersembunyi ada juga dana tersembunyi lainnya yang akan kami klarifikasi dalam tujug hari. Kalau enggak bisa ya sudah pakai anggaran lama," tandasnya.(flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani keputusan tentang hasil evaluasi atas RAPBD DKI Jakarta 2015. RAPBD yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News