Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB

Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin sebagai Pj Walikota Medan, ditanggapi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang.
Saut menjelaskan, bukan mendagri yang menghendaki agar Syamsul tetap duduk di kursinya sebagai gubernur Sumut, dan sekaligus merangkap Pj wako Medan. "Bukan Bapak Mendagri yang mempertahankan (Syamsul pada jabatannya), tapi peraturan perundang-undangan yang mengatur demikian," ujar Saut Situmorang kepada koran ini di kantornya, Kamis (8/7).
Dijelaskan Saut, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah/wakil kepala daerah dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya bila sudah berstatus sebagai terdakwa, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya baru ditetapkan sebagai saksi atau tersangka, berarti belum bisa dinonaktifkan. Jadi, apa yang melekat pada dirinya, masih berlaku," urai Saut. Maksudnya, sebagai gubernur Sumut, Syamsul juga punya hak untuk merangkap sebagai Pj wako Medan.
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan